Rudi & Hasil Panen Kopi

Cerpen & Sastra
Butuh waktu sekitar < 1 menit untuk membaca tulisan ini

Rudi kembali menekuni buku pelajaran Fikih, setelah selesai membantu ayahnya menjemur hasil panen kebun kopi. Ia berniat mengulang pelajaran tentang jual beli, agar bisa lebih paham tentang masalah tersebut. Ia takut, praktik jual beli kopi yang selama ini dilakukannya bersama orang tua, tidak sejalan dengan aturan syariat Islam.
Pada pembahasan tentang hukum jual beli, Rudi membaca secara seksama beberapa penjelasan tentang hukum jual beli dalam Islam yang ternyata macam-macam. Ada lima macam hukum jual beli yang ia baca penjelasannya:
1. Wajib jika barang/jasa itu sangat dibutuhkan, dan berpengaruh pada keselamatan diri atau orang lain. Misalnya: Menjual makanan kepada orang yang benar-benar kelaparan.
2. Sunnah jika barang/jasa yang ditransaksikan adalah hal yang memiliki manfaat dan disertai niat ibadah. Misalnya menjual buku tentang ilmu pengetahuan dengan niat membantu orang-orang untuk belajar.
3. Mubah jika barang/jasa yang ditransaksikan adalah barang bermanfaat namun tanpa niat ibadah. Misalnya: Menjual peralatan rumah tanpa niat sama sekali untuk ibadah.
4. Makruh jika barang/jasa yang ditransaksiskan kurang membawa manfaat dan dikhawatirkan menggangu pelaksanaan ibadah lain yang lebih wajib. Misalnya: Menjual ketika setelah adzan pertama salat jumat, atau menjual kain kafan disertia doa mengharapkan banyak kematian yang terjadi.
5. Haram jika barang/jasa yang ditransaksikan tidak membawa manfaat atau bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Misalnya: Menjual senjata ketika sedang ada tauran, atau menjual minuman keras kepada pemabuk.
Rudi kemudian merenungkan praktik jual beli yang selama ini ia lakukan bersama orang tua. Setelah seluruh hasil panen siap dijual, niat dalam hatinya setelah memperoleh uang akan membeli barang-barang yang ia inginkan. Seperti di panen sebelumnya, setelah mendapatkan uang, langsung ia membeli sepeda motor Honda Vario terbaru yang kini menjadi tunggangannya ke sekolah.

Tinggalkan Balasan