KI-KD dan Materi Ushul Fikih X MA ~ KMA. 183 Tahun 2019

Materi Pembelajaran
Butuh waktu sekitar 4 menit untuk membaca tulisan ini

Berikut ini daftar Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan materi mata pelajaran Ushul Fikih untuk kelas X Madrasah Aliyah berdasarkan KMA. 183 tahun 2019:

Kompetensi Inti

KI.1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI.2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro- aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI.3 Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI.4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Baca juga :  Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara

Kompetensi Dasar

Semester I

Materi : Konsep Dasar Ushul Fiqih

1.1 Menghayati pentingnya proses istinbath hukum dengan ilmu ushul fikih untuk menjaga kemurnian syariat
2.1 Mengamalkan sikap cinta ilmu dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang konsep ushul fikih
3.1 Menganalisis konsep ushul fikih, tujuan dan ruang lingkupnya
4.1 Mengomunikasikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang ushul fikih, tujuan dan ruang lingkupnya

Materi : Sejarah Fiqih & Ushul Fiqih

1.2 Menghayati hikmah dari sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih
2.2 Mengamalkan sikap jujur dan kritis dalam menganalisa sejarah sehingga didapatkan ibrah yang baik untuk kehidupan.
3.2 Menganalisis sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih
4.2 Mengomunikasikan hasil analisis tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih

Materi : Mazhab Dalam Fiqih & Ushul Fikih

1.3 Menghayati bahwa perbedaan dalam masalah furu’ adalah rahmat Allah Swt. dalam beragama
2.3 Mengamalkan sikap toleran sebagai implementasi dari pengetahuan tentang madzhab dalam fikih dan ushul fikih
3.3 Menganalisis madzhab dalam fikih dan ushul fikih
4.3 Mengomunikasikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang madzhab dalam fikih dan ushul fikih

Materi : Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam

1.4 Menghayati kebenaran Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam sehingga Al-Qura’an menginspirasi dalam prilaku
2.4 Mengamalkan sikap percaya diri dan konsisten sebagai implementasi dari pemahaman Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam utama dan pertama yang muttafaq (disepakati)
3.4 Menganalisis kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam muttafaq (disepakati)
4.4 Menyajikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama

Baca juga :  Penasaran Menambah Wawasan

Materi : Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

1.5 Menghayati kebenaran hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua
2.5 Mengamalkan sikap tanggung jawab dan jujur sebagai implementasi dari pemahaman bahwa hadis adalah sumber hukum Islam kedua yang muttafaq (disepakati)
3.5 Menganalisis kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam kedua yang muttafaq (disepakati)
4.5 Menyajikan hasil analisis tentang hadis sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an

Materi : Ijma` Sebagai Sumber Hukum Islam Muttafaq

1.6 Menghayati kebenaran ijma` sebagai sumber hukum Islam yang ketiga
2.6 Mengamalkan sikap teguh pendirian, tanggung jawab dan musyawarah sebagai implementasi pengetahuan tentang ijma`
3.6 Menganalisis fungsi dan kedudukan ijma` sebagai sumber hukum Islam muttafaq (disepakati)
4.6 Mengomunikasikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang ijma` dan penerapannya sebagai sumber hukum Islam yang ketiga

Semester II

Materi : Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Muttafaq

1.7 Menghayati kebenaran qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat
2.7 Mengamalkan sikap teguh pendirian dan tanggung jawab sebagai implementasi pemahaman tentang qiyas
3.7 Menganalisis fungsi dan kedudukan qiyas sebagai sumber hukum Islam keempat yang muttafaq (disepakati)
4.7 Mengomunikasikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang qiyas dan contoh penerapannya dalam kehidupan se harihari

Materi : Istihsan Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.8 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa istihsan
2.8 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain sebagai implementasi dari pengetahuan tentang istihsan
3.8 Menganalisis istihsan sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.8 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari istihsan serta analisisnya dalam menyelesaiakan masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Baca juga :  Proses Awal Penyebaran Islam di Nusantara

Materi : Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.9 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa maslahatul-mursalah
2.9 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang maslahatul-mursalah
3.9 Menganalisis maslahatul-mursalah sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.9 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari maslahatul-mursalah serta analisisnya dalam menyelesaiakan masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Materi : `Urf Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.10 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa ‘urf
2.10 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang ‘urf
3.10 Menganalisis ‘urf sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.10 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari ‘urf serta analisisnya dalam menyelesaiakan masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Materi : Istishab Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.11 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa istishab
2.11 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang istishab
3.11 Menganalisis istishab sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.11 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari istishab serta analisisnya dalam menyelesainkan masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Materi : Syar`u Man Qablana Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.12 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa syar`u man qablana
2.12 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang sumber hukum Islam syar`u man qablana
3.12 Menganalisis syar`u man qablana sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.12 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari syar`u man qablana serta analisisnya

Materi : Qaulussahabi Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.13 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa qaulusshahabi
2.13 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang sumber hukum Islam qaulusshahabi
3.13 Menganalisis qaulusshahabi sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.13 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari qaulusshahabi serta analisisnya

Materi : Saddud-dzara’i dan Fathud-dzara’i Sebagai Sumber Hukum Islam Mukhtalaf

1.14 Menghayati hikmah sumber hukum yang berupa saddud-dzara’i dan fathud-dzara’i
2.14 Mengamalkan sikap menghormati pendapat orang lain dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang saddud-dzara’i dan fathuddzara’i
3.14 Menganalisis saddud-dzara’i dan fathud-dzara’i sebagai sumber hukum Islam mukhtalaf (yang diperselisihkan)
4.14 Mengomunikasikan contoh produk hukum dari saddud-dzara’i dan fathud-dzara’i dan analisisnya
Semoga bermanfaat dan terima kasih!

Tinggalkan Balasan