Ilustrasi buku catatan

Umar bin Khattab: 10 Tahun Pemerintahan yang Inovatif

Materi Pembelajaran
Butuh waktu sekitar 2 menit untuk membaca tulisan ini

Masa pemerintahan Umar bin Khattab berjalan selama 10 tahun, 6 bulan, dan 10 hari. Dalam kurun waktu tersebut, banyak kebijakan yang ia terapkan. Mulai dari perluasan wilayah Islam, mengatur administrasi negara, hingga mencetuskan inovasi-inovasi dalam hal tata kelola negara dan masyarakat.

Upaya perluasan wilayah Islam yang telah dimulai di masa Rasulullah Saw. dan Abu Bakar Ash-Shiddiq, turut dilanjutkan Umar bin Khattab. Setelah berhasil menguasai Damaskus, setahun berikutnya Syiria jatuh ke tangna Islam.

Menggunakan Syiria sebagai basis pertahanan, pergerakn pasukan muslim terus belanjut hingga Iraq yang dipimpin Sa’ad bin Abi Waqqash, dan ke Mesir yang dipimpin oleh Amr bin Ash. Hingga akhirnya, di masa kepemimpinan Umar bin Khattab wilayah Islam telah mencakup Mesir, Palestina, Syiria, Jazirah Arabiyah, dan sebagian besar wilayah Persia.

Baca juga :  Kekuatan Di Tengah Keragaman Kota Oasis

Untuk mengatur tata kelola negara, Umar bin Khattab mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang ketertiban pasar, mengatur kebersihan jalan, hingga ukuran dalam jual beli. Ia juga membentuk beberapa dewan diantaranya dewan perbendaharaan negara, departemen pekerjaan umum, jawatan kepolisian, dewan militer, serta utusan kehakiman yang salah satu hakimnya adalah Ali bin Abi Thalib.

Dalam hal administrasi, Umar membagi wilayah pemerintahan. Ia membagi antara pemerintahan pusat yang dipimpin oleh khalifah dan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh gubernur dan dibagi menjadi delapan propinsi, yakni: Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dab Mesir. Umar juga menetapkan sistem penanggalan Islam berdasarkan tahun hijriahnya Rasulullah Saw. ke Madinah (Tahun Hijriyah), untuk mengatur tata kelola administrasi negara khususnya terkait persuratan.

Baca juga :  Abu Bakar Ash-Shiddiq; Peternak Unta yang Gemar Bersegera

Pada periode Umar bin Khattab muncul inovasi-inovasi seperti pemisahan antara lembaga eksekutif yang dipimpin oleh khalifah, lembaga legislatif untuk bermusyawarah dan meminta pendapat yang terdiri dari sahabat-sahabat senior, dan yudikatif yang merupakan tempat peradilan yang diamanahkan kepada para hakim. Umar juga mengatur keuangan negara termasuk memaksimalkan fungsi Baitul Mal untuk kemaslahatan umat, serta menerbitkan mata uang sebagai alat transaksi.

Baca juga :  Menyalakan Semangat Menjadi Lebih Baik

Sumber:

  1. DK, Isnaeni. 2022. Umar bin Khattab, Sang Pemimpin. Depok: Penebar Swadaya.
  2. Katsir, Ibnu. Tartib wa Tahdzib Al-Kitab bidayah wan Nihayah. Usman, Muhammad Ahsam. 2021. Umar Bin Al-Khaththab; Biografi dan Pengangkatan Beliau Sebagai Khalifa. Yogyakarta: Hikam Pustaka.
  3. Syurfah, Ariany. 2021. Sahabat Rasul: Umar bin Khattab. Depok: Penebar Swadaya.
  4. Tsuroyya, Elfa. 2022. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: Direktorat KSKK Madrasah.
  5. Ula, Miftachul dkk. Sejarah Kebudayaan Islam – Studi & Pengajaran Islam. Jakarta: Kementerian Agama.

Tinggalkan Balasan