Sebagai sebuah agama yang menjadi pedoman hidup bagi manusia, Islam telah menguraikan berbagai hal terkait aturan kehidupan, termasuk dalam hal kriteria memilih pasangan. Rasulullah Saw. Menjelaskan dalam sebuah hadist:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
Terjemahnya:
Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)
Berdasarkan dalil di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang bisa tertarik kepada lawan jenis dan memilihnya sebagai pasangan karena 4 hal yaitu:
Dari 4 hal di atas, Rasulullah Saw. Menganjurkan memilih pasangan yang baik agamanya, agar memperoleh keberuntungan. Dengan memilih pasangan yang baik agamanya, harapan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah dapat diwujudkan. Sebab seseorang yang agamanya baik, akan paham hak dan kewajibannya ketika menjalani rumah tangga.
Ibarat sebuah kapal yang sedang berlayar di tengah samudra, seluruh personil harus paham dengan posisinya, dan mengerti tugas serta tanggung jawabnya masing-masing. Apalagi ketika sedang ada badai yang mengacam keselamatan kapal, seluruh personil harus bisa saling bekerja sama agar semuanya bisa selamat.
Seperti itulah rumah tangga, suami maupun istri harus paham dengan perannya masing-masing, harus saling bekerjasama, saling menerima kekurangan dan kelebihan, agar nantinya rumah tangga yang dijalani kekal hingga ke surga.
Selain karena agama, pertimbangan memilih pasangan juga dapat didasarkan karena memandang rupanya, menilai asal usul keturunannya, atau bahkan tergiur karena hartanya. Namun dasar penilaian ini harusnya tidak menjadi poin yang utama, melainkan hanya poin pendukung, karena hal-hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat menjamin kebahagiaan, berpotensi menimbulkan fitnah, bahkan cenderung bersifat sementara.