Pengertian & Hukum Pernikahan
Catatan ini ditulis oleh Ahmad Syarif Sulaeman pada tanggal 12 Juni 2022. Terdiri dari 396 kata dengan estimasi waktu baca 2 menit.
Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan manusia. Peristiwa ini menjadi momen yang begitu sakral, direncanakan dengan begitu sempurna, bahkan beberapa orang mengharapkan momen ini terjadi hanya sekali seumur hidup.
Dalam al-Quran, Allah menjelaskan bahwa syariat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran-Nya:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Terjemahnya:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.(QS. Al-Rum: 21)
Berdasarkan pada pengertian KBBI, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Sedangkan menurut istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, yang menyebabkan munculnya hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.
Di dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 1 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Dalam bebrapa hadist, Rasulullah Saw. Menjelaskan bahwa:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ
Terjemahnya:
Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.(HR. Ibnu Majah).
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Terjemahnya:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.(HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Dalil diatas menunjukkan hukum dasar pernikahan adalah sunnah, khususnya bagi orang-orang yang telah memiliki bekal hidup untuk berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak ada kekhawatiran ia akan terjerumus ke dalam perzinahan.
Selain sunnah, hukum pernikahan dapat berubah menjadi:
Tinggalkan Jejak Anda