Qiyas menjadi salah satu sumber hukum utama dalam Islam. Berikut ini beberapa penjelasan singkat tentang qiyas:
Pengertian Qias
Secara bahasa qias diartikan penyamaan , membandingkan, pengukuran, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Para ulama Ushul Fiqih mendefinisikan qias adalah metode menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar ulama khususnya ulama pengikut 4 Imam Mazhab berpendapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Perbedaan pendapat terjadi dalam hal kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya. Namun secara umum, para ulama menggunakan qias ketika ada kejadian atau peristiwa yang tidak memiliki nash atau dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
Rukun Qiyas
a. Al-ashlu (pokok); Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqis ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
b. Al-far’u (cabang); Al-far’u adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
c. Al- Hukum; Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya.
d. Al-‘illah (sifat); Illat adalah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang)., yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.